Langsung ke konten
Scroll untuk baca artikel
 
 
Iklan
160 x 600
Iklan
160 x 600
Breaking News
 
Iklan 970 x 250
Headline
 

Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Resmi Maksimal 8 Persen

Tema Blogger1 min read
0
 
 
Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Resmi Maksimal 8 Persen

Ilustrasi: pengemudi ojek online (Foto: Bastian Ragas / Unsplash)

Pengemudi ojek online (ojol) akhirnya mendapat payung hukum yang lebih kuat. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang salah satu poin utamanya membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi.

Aturan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/10). Potongan tersebut juga disebut sebagai komisi aplikator atau biaya platform.

Sebelumnya, batas komisi yang berlaku mencapai 20 persen berdasarkan keputusan menteri tahun 2022. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan batas 8 persen sebenarnya sudah diterapkan lewat Kepmenhub sejak 1 Juli 2026, terutama untuk ojol roda dua. Penurunan ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidato Hari Buruh menolak potongan 10 persen dan meminta angkanya lebih rendah.

Perpres ini tidak hanya mengatur ojol. Taksi online dan kurir online juga tercakup, termasuk soal kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai penentu tarif dasar, sedangkan Kementerian UMKM mengawasi perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Aturan pelaksana dari Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian UMKM wajib terbit paling lambat 31 Desember 2026. Pemerintah berharap regulasi ini memberi kepastian bagi jutaan pengemudi yang selama bertahun-tahun menuntut keadilan pembagian pendapatan.

Sumber: CNN Indonesia

 
 
 

Related Posts

 

Leave a Reply

Komentar

Read Also

 
Iklan 468 x 60
Iklan 300 x 600
Iklan 300 x 250
Iklan
120 x 600
Berita Terbaru
 
 
Otomotif
 
Teknologi
 
 

Share this article