Langsung ke konten
Scroll untuk baca artikel
 
 
Iklan
160 x 600
Iklan
160 x 600
Breaking News
 
Iklan 970 x 250
Headline
 

Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan 61 Kg Merkuri di Bakauheni

Tema Blogger1 min read
0
 
 
Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan 61 Kg Merkuri di Bakauheni

Ilustrasi: pelabuhan (Foto: Ammar Andiko / Unsplash)

Kepolisian Resor Lampung Selatan mengungkap dugaan penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 61 botol merkuri dengan berat total sekitar 61 kilogram.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kendaraan umum di pintu masuk pelabuhan pada Kamis (1/10) pagi. Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapati botol-botol berisi merkuri yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.

Seorang pria berinisial EKL (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan karena diduga berperan sebagai kurir. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial M (52), warga Jakarta Barat, di wilayah Bogor, Jawa Barat. Ia diduga menjadi penerima barang tersebut.

Selain merkuri, petugas juga menyita sekitar 200 lembar stiker label bertuliskan merkuri untuk emas. Menurut polisi, temuan ini menunjukkan barang tersebut memang sudah disiapkan dalam kemasan siap edar, kemungkinan untuk kebutuhan penambangan emas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, menyatakan kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta Undang-Undang Perdagangan.

Sumber: ANTARA Lampung

 
 

Related Posts

 

Leave a Reply

Komentar

Read Also

 
Iklan 468 x 60
Iklan 300 x 600
Iklan 300 x 250
Iklan
120 x 600
Berita Terbaru
 
 
Otomotif
 
Teknologi
 
 

Share this article